Wasiat Wajibah Istri Non Muslim
Penulis
Dr. Khoiri, S.Sy., M.H
Sinopsis
Merujuk kepada surat al Baqarah ayat 180 dipahami bahwa wasiat wajib diberikan kepada kedua orang tua (ibu-bapak) dan kerabat atau orang terdekat atau orang yang mempunyai pertalian keluarga. KHI pasal 209 ayat juga menetapkan bahwa antara anak angkat dan orang tua angkat terbina hubungan saling berwasiat. Menarik disini adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor: 16/K/Ag/2010 yang memutuskan bahwa mantan istri non muslim berhak atas wasiat wajibah
Cetakan Pertama : Desember 2024
ISBN : Dalam Proses