, ,

Wasiat Wajibah Istri Non Muslim

Kategori: , ,

Wasiat Wajibah Istri Non Muslim

Penulis
Dr. Khoiri, S.Sy., M.H

Sinopsis

Merujuk kepada surat al Baqarah ayat 180 dipahami bahwa wasiat wajib diberikan kepada kedua orang tua (ibu-bapak) dan kerabat atau orang terdekat atau orang yang mempunyai pertalian keluarga. KHI pasal 209 ayat juga menetapkan bahwa antara anak angkat dan orang tua angkat terbina hubungan saling berwasiat. Menarik disini adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor: 16/K/Ag/2010 yang memutuskan bahwa mantan istri non muslim berhak atas wasiat wajibah

Cetakan Pertama : Desember 2024

ISBN : Dalam Proses

Punya pertanyaan? Hubungi Kami