Sistem Manajemen Dosis Radiasi Untuk Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir

Kategori:

Sistem Manajemen Dosis Radiasi Untuk Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir

Penulis
Suhaedi Muhammad

Sinopsis

Siapa saja yang akan melakukan kegiatan di bidang pemanfaatan tenaga nuklir maka sesuai yang ditetapkan di dalam pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomir 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran harus memiliki izin pemanfaatan dan memenuhi persyaratan keselamatan radiasi sebagaimana ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2023 Tentang Keselamatan Radiasi Pengion Dan Keamanan Zat Radioaktif dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2013 tentang Proteksi Dan Keselamatan Radiasi Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Salah satu bentuk implementasi dari persyaratan keselamatan radiasi yang dapat dilakukan oleh pihak pemegang izin adalah diterapkannya sistem manajemen dosis radiasi (SMDR). Tujuan diterapkannya SMDR ini adalah agar besarnya dosis radiasi yang diterima oleh para pekerja radiasi yang terlibat dalam kegiatan pemanfataan tenaga nuklir serendah mungkin yang dapat dicapai sehingga tidak menimbulkan dampak radiologi yang merugikan. Buku ini secara tuntas mengupas masalah penerapan sistem manajemen dosis radiasi (SMDR) untuk kegiatan pemanfataan tenaga nuklir. Selamat membaca, semoga bermanfaat.
Cetakan Pertama : Maret 2025

Punya pertanyaan? Hubungi Kami