Judul Buku :
Problematika penegakan hukum pemilu pasca reformasi : dari refleksi, analisis hingga konsep pemilu demokratis dan berkeadilan
Penulis :
Wardin
ISBN : 978-623-98629-2-3
Cetakan Pertama : November 2021
Ukuran Buku : 15 x 23 cm (UNESCO)
Jumlah Halaman : 218 Halaman
Penerbit : Diva Pustaka
Sinopsis :
Buku ini merupakan hasil refleksi dan analisis penulis serta menawarkan konsepsi Pemilu dan Pilkada yang demokratis dan berkeadilan. Sebab praktik kepemiluan kita hingga lebih dari dua dasawarsa reformasi baru sebatas prosedural, normatif saja.
Refleksi penulis atas perjalanan tugas sebagai penyelenggara Pemilu pada Pilkada tahun 2017, hingga Pilkada tahun 2024 masih relefan dalam payung hukum yang sama, tentu problem dan penyelesaian tersebut memiliki kesamaan. Kemudian hasil analisis hukum sebagai upaya merespon isu-isu penting dan problematic tentang hukum dan Pemilu. Dengan problem kepemiluan tersebut, pada bagian akhir tulisan ini, menyajikan konsep hukum sebagai tawaran dalam penegakan hukum pemilu sehingga penyelenggaraan Pemilu hadir secara substantif yang berlangsung dengan demokratis dan berkeadilan. Sehingga demokrasi bukan merujuk kata sifat dari cita-cita bangsa, namun sebagai solusi yang memberi dampak kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat luas.
Dinamika Pemilu maupun Pilkada yang berkembang akhir-akhir ini utamanya pasca reformasi cukup menarik dan problematik. Menariknya karena perkembangan pengaturan kewenangan dan struktur penegak hukum Pemilu dan Pilkada evolusinya cukup dinamis, tentu dalam ruang dan waktunya, atas dasar tuntutan dan kebutuhan masing-masing. Sementara problematiknya berbanding lurus dengan muncul berulangnya sejumlah persoalan yang dianggap klasik maupun peristiwa hukum Pemilu yang baru. Ini mengonfirmasi bahwa hukum dan perubahan saling bertautan, perlunya melakukan rekonstruksi penegakan hukum pemilu dan pengaturan yang responsif dengan pendekatan tekhnologi informasi dan budaya bangsa.
Maka penulis melihat pentingnya membangun konsepsi Pemilu yang demokratis dan berkeadilan yang berbasis tekhnologi informasi yang sesuai dengan keragaman dan budaya bangsa Indonesia. Karenanya konsep demokrasi kita tentu beda dengan yang lain, demokrasi Indonesia ialah demokrasi kekeluargaan, demokrasi musyawarah atau disebut demokrasi pancasila.