Persidangan Elektronik (E-Litigation): Tantangan dan Peluang dalam Peradilan Pidana
Penulis
Azizan Khair, S.H., M.Kn.; Dr. Muhammad Ali Adnan, S.H., M.H., M.Kn.; Dr. Atika Sunarto, S.H., M.H.
Sinopsis
Buku ini membahas pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik (E-Litigation) dalam sistem peradilan di Indonesia. Kehadiran teknologi digital dalam proses peradilan, khususnya dalam bentuk persidangan daring, telah membawa perubahan signifikan terhadap praktik penegakan hukum yang sebelumnya bersifat konvensional. Transformasi ini tidak hanya dipicu oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, tetapi juga oleh kondisi luar biasa seperti pandemi Covid-19 yang mendorong lembaga peradilan untuk beradaptasi demi menjaga kontinuitas proses hukum.
Penerapan E-Litigation dalam perkara pidana memunculkan berbagai perdebatan yang bersifat multidimensional. Di satu sisi, digitalisasi peradilan dipandang sebagai langkah progresif yang mampu mendukung asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Di sisi lain, terdapat kekhawatiran yang cukup serius terkait potensi pelanggaran terhadap hak-hak terdakwa, seperti hak untuk diadili secara langsung di hadapan hakim, hak untuk mendapatkan bantuan hukum yang memadai, serta jaminan atas prinsip persidangan yang adil (fair trial) sebagaimana diatur dalam hukum nasional maupun instrumen hak asasi manusia internasional.
Buku ini mengupas secara menyeluruh dasar hukum penyelenggaraan persidangan pidana secara elektronik. Pembahasan mencakup regulasi nasional, seperti Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), serta berbagai landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang melatarbelakangi kebijakan ini. Tidak
hanya terbatas pada aspek normatif, buku ini juga menyajikan pemetaan atas berbagai tantangan teknis dan etis yang muncul selama implementasi berlangsung. Di antaranya adalah persoalan efektivitas dalam pemeriksaan saksi dan alat bukti, keterbatasan akses teknologi bagi pihak-pihak tertentu, serta menurunnya kualitas interaksi langsung antara hakim, terdakwa, jaksa, dan penasihat hukum.
Cetakan Pertama : Oktober 2025




