Judul Buku :
Gratifikasi Pelayanan Seksual : sebagai Tindak Pidana Korupsi
Penulis :
Dra. Mardiana Arsjad, M.H.,CPPS.,CDPS.,C.TMT
ISBN : 978-623-8039-75-3
Cetakan Pertama : Februari 2023
Ukuran Buku : 15 x 23 cm (UNESCO)
Jumlah Halaman : 140 Halaman
Penerbit : Diva Pustaka
Sinopsis :
Gratifikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi. Gratifikasi merupakan segala bentuk pemberian yang diberikan oleh masyarakat atau pengusaha kepada pejabat atau pegawai negeri yang tujuan dari pemberian tersebut adalah berkenaan atau berkaitan dengan jabatan dan wewenang dari pejabat atau pegawai negeri tersebut. Tidak terkecuali dalam kasus pemberian hadiah layanan seksual. Gratifikasi seksual ini dikenal dengan istilah jasa pinggul atau uang selimut. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum secara tegas merumuskan sanksi yang pantas dijatuhkan bagi pelaku baik pemberi maupun penerima layanan gratifikasi seksual. Hal ini menjadi penyebab praktek gratifikasi layanan seksual ini semakin merebak dan sulit untuk ditindaklanjuti, sehingga pelaku dari tindak pidana ini bisa lepas dari jeratan hukum dan menimbulkan kecenderungan untuk mengulangi perbuatan tersebut.
Buku ini menganalisis tentang tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pelayanan seksual yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, pembuktian dan pengaturan sanksi hukum pelaku gratifikasi pelayanan seksual di Indonesia.