Sistem Jaminan Sosial Nasional Dalam Percepatan SDGs

Kategori:

Sistem Jaminan Sosial Nasional Dalam Percepatan SDGs

Penulis

Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H.

Sinopsis

Buku ini merupakan buku yang membahas tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang merupakan perlindungan sosial. Pelaksanaan perlindungan ini bagian dari kewajiban negara untuk melindungi warganya. Artinya bahwa perlindungan sosial ini bersifat formal dan mempunyai beberapa bentuk, yaitu bantuan sosial, tabungan hari tua, asuransi sosial dan tanggungjawab pemberi kerja. Tujuan diberlakukannya jaminan sosial ini, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan Amanah konstitusi negara. Pemenuhan Pemenuhan negara kesejahteraan menimbulkan tantangan, dimana tantangan tersebut memunculkan tuntutan terhadap berbagai persoalan yang belum terpecahkan, dan salah satunya adalah penyelenggaraan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu sesuai harkat martabat kemanusiaan Penyelenggaraan jaminan sosial mempunyai beberapa ciri khas, yang antara lain menggunakan asas gotong royong. Gotong royong ini bisa dilihat secara horizontal dan vertikal. Asas gotong royong horizontal berarti pemberlakuan subsidi silang antar generasi, yaitu kontribusi generasi muda akan dipergunakan sebagian untuk membiayai kebutuhan generasi yang lebih tua dengan harapan untuk keperluan pemerataan pendapatan. Untuk keperluan kontrol anggaran, maka berlaku uji kebutuhan, bahwa penerima santunan memang layak.

Cetakan Pertama : April 2025

Punya pertanyaan? Hubungi Kami