Penilaian Keadilan Pemidanaan Kekerasan Seksual : Kolaborasi Psikologi dan Hukum

Kategori:

Penilaian Keadilan Pemidanaan Kekerasan Seksual : Kolaborasi Psikologi dan Hukum

 

Penulis :

Dr. Fathul Lubabin Nuqul. S.Psi., M.Si
Prof. Drs. Koentjoro Soeparno, M.BSc., Ph.D
Prof Dr. Yusti Probowati Rahayu

 

Sinopsis :

Dalam hukum pidana ada dua bentuk keadilan yang dikenal yaitu keadilan prosedural dan keadilan substantif (keadilan retributif dan keadilan restoratif). Penilaian keadilan pemidanaan meliputi keadilan substantif dan keadilan prosedural. Keterkaitan Lama Pidana, dan Usia Pelaku Dalam Penilaian Keadilan Prosedural Pemidanaan Pemerkosaan Anak. Mengetahui penilaian yang dipunyai individu terhadap kejahatan cukup penting, karena mampu memprediksi penilaian individu pada penilaian keadilan pemidanaan. Penilaian keadilan merupakan kombinasi kata yang terdiri dari kata penilaian dan keadilan. Penilaian keadilan prosedural pidana adalah penilaian keadilan terkait dengan sejauh mana kualitas proses pengadilan dan perlakuan yang ada di pengadilan. Keadilan retributif adalah keadilan yang mengacu pada keadilan antara pemidanaan dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Keterkaitan Lama Pidana, Usia Pelaku dan Tekanan Waktu Dalam Penilaian Keadilan Prosedural Pemidanaan Pelaku Pemerkosaan Anak. Dari Uraian di atas bahwa lama pidana yang diputuskan untuk pelaku pemerkosaan pada anak berpengaruh penilaian keadilan restoratif.

Punya pertanyaan? Hubungi Kami