Hukum Adat Dalam Perkembangan: Analisis Yuridis Integrasi Living Law Dalam Sistem Hukum Pidana Nasiona

Kategori:

Judul: Hukum Adat Dalam Perkembangan: Analisis Yuridis Integrasi Living Law Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional Penulis: Dr. Yuyun Yulianah, SH., MH

Penerbit: Diva Pustaka

Sinopsis:

hukum Indonesia, yakni pemberlakuan tiga undang-undang fundamental sacara bersamaan pada 2 Januari 2026: UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUMPL UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHADJ, dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiga regulasi ini bersama-sama menandai transformasi komprehensif sekaligus berakhirnya ara hukum pidana warisan kolonlal Delanda yang telah bertahan lebih darf satu abad.

Fokus utama kajian buku ini adalah aspek paling revolusionar dari pembaharuan tersebut, yaitu pengakuan lormal terhadap living law atau hukum adat sebagal bagian Insegral sistem hukum pidana nasional. Pasal 2 KUHP menegaskan bahwa asas legalitas tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat, sementara Pasal 597 secara eksplisit mengakui tindak pidana adat dan sanksi adat sebagai instrumen pemidanaan yang sah. Pengakuan Ini merupakan terobosan yuridis luar biasa untuk pertama kalinya hukum adat mendapat legitimasi formal sebagai sumber hukum pidana yang setara dengan undang-undang tertulis.

Cetakan Pertama: April 2026

Punya pertanyaan? Hubungi Kami